01 Oktober 2021 Oleh Jlcmobil
Kepolisian Nasional Republik Indonesia
(POLRI) telah membuat peraturan baru mengenai tindakan pelanggaran lalu lintas
di Indonesia. Kemudian, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan jumlah
poin yang berbeda.
Poin-poin ini akan direkam melalui surat
tiket, register kasus untuk kecelakaan lalu lintas, atau basis data untuk
penegakan hukum lalu lintas. Ketentuan ini diatur di bagian 5421 nomor 5421
dari penerbitan dan penandaan SIM.
Dapat dikenakan pencabutan Bangka Barat
Kasatlantas SIM AKP Toni Susanto mengatakan bahwa jika ada pelanggar yang telah
berulang kali melanggar peraturan lalu lintas dan menyebabkan akumulasi titik
tiket, dapat dikenakan sanksi pencabutan SIM.
"Bagi mereka yang telah berulang kali
melakukan pelanggaran lalu lintas, dan telah mengumpulkan poin pelanggaran
cukup banyak, akan dikenakan sanksi," kata Toni ketika dihubungi pada hari
Rabu (29/9/2021).
Namun demikian, aturan untuk pencabutan SIM
untuk pengemudi yang melanggar lalu lintas ini belum diterapkan untuk saat ini.
"Politer ini masih disosialisasikan mengenai penerbitan dan pencabutan
SIM. Ini adalah koneksi nanti SIM C, C1, C2. Sistem belum selesai,"
katanya lagi.
Menurutnya, jika telah dikumpulkan 12 poin,
akan tunduk pada penalti 1, dan tunduk pada debit sementara untuk pencabutan
SIM atau SIM sementara sebelum putusan pengadilan.
"Untuk lama penahanan SIM, ini sesuai
dengan instruksi pengadilan, tergantung pada berapa minggu," lanjutnya.
Setelah waktu sanksi untuk pencabutan SIM,
pemilik dapat mengajukan permohonan kembali untuk pembuatan SIM baru.
Ketentuannya, pemohon harus melakukan
pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Kepala Dakgar Dakgar Ditigakkum
Komisaris Polisi Korlantas Abrianto Pardede.
Aturan itu belum diterapkan salah satunya
karena masih dalam periode pandemi Covid-19. "Karena periode pandemi
(aturan) ditunda," kata Abrianto seperti yang dilaporkan (7/6/2021).