Sistem Point Peraturan Baru Mengenai Tindakan Pelanggaran Lalu Lintas

01 Oktober 2021 Oleh Jlcmobil

Thumbnail Berita

Peraturan Baru Mengenai Pelanggaran Lalu Lintas

Kepolisian Nasional Republik Indonesia (POLRI) telah membuat peraturan baru mengenai tindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Kemudian, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan jumlah poin yang berbeda.

Poin-poin ini akan direkam melalui surat tiket, register kasus untuk kecelakaan lalu lintas, atau basis data untuk penegakan hukum lalu lintas. Ketentuan ini diatur di bagian 5421 nomor 5421 dari penerbitan dan penandaan SIM.

Dapat dikenakan pencabutan Bangka Barat Kasatlantas SIM AKP Toni Susanto mengatakan bahwa jika ada pelanggar yang telah berulang kali melanggar peraturan lalu lintas dan menyebabkan akumulasi titik tiket, dapat dikenakan sanksi pencabutan SIM.

"Bagi mereka yang telah berulang kali melakukan pelanggaran lalu lintas, dan telah mengumpulkan poin pelanggaran cukup banyak, akan dikenakan sanksi," kata Toni ketika dihubungi pada hari Rabu (29/9/2021).

Namun demikian, aturan untuk pencabutan SIM untuk pengemudi yang melanggar lalu lintas ini belum diterapkan untuk saat ini. "Politer ini masih disosialisasikan mengenai penerbitan dan pencabutan SIM. Ini adalah koneksi nanti SIM C, C1, C2. Sistem belum selesai," katanya lagi.

Menurutnya, jika telah dikumpulkan 12 poin, akan tunduk pada penalti 1, dan tunduk pada debit sementara untuk pencabutan SIM atau SIM sementara sebelum putusan pengadilan.

"Untuk lama penahanan SIM, ini sesuai dengan instruksi pengadilan, tergantung pada berapa minggu," lanjutnya.

Setelah waktu sanksi untuk pencabutan SIM, pemilik dapat mengajukan permohonan kembali untuk pembuatan SIM baru.

Ketentuannya, pemohon harus melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Kepala Dakgar Dakgar Ditigakkum Komisaris Polisi Korlantas Abrianto Pardede.

Aturan itu belum diterapkan salah satunya karena masih dalam periode pandemi Covid-19. "Karena periode pandemi (aturan) ditunda," kata Abrianto seperti yang dilaporkan (7/6/2021).