25 Agustus 2021 Oleh Jlcmobil
Diskon 100 Persen PPnBM Mobil Baru
Kebijakan insentif PPnBM kendaraan bermotor
sebaiknya dihentikan dulu karena tidak sejalan dengan pembatasan sosial.
Insentif pajak penjualan atas barang mewah
(PPnBM) 100 persen untuk kendaraan berkapasitas mesin 1.500 cc akan berakhir
pada Agustus 2021, dan akan dilanjutkan dengan diskon 50 persen sampai dengan
akhir tahun.
Ekonom Center of Economic and Law Studies
(CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan kebijakan insentif kendaraan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebaiknya diberhentikan seiring masa
PPKM Darurat.
“Kebijakan insentif PPnBM kendaraan
bermotor sebaiknya dihentikan dulu karena tidak sejalan dengan pembatasan
sosial yang sedang dilakukan oleh Pemerintah lewat PPKM,” kata Bhima saat
dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (25/8/2021).
Menurut Bhima, tujuan PPKM sendiri adalah
membatasi pergerakan masyarakat agar kasus harian Covid-19 dapat segera turun,
sementara insentif pembelian mobil baru justru memicu terjadinya
mobilitas.
“Ini kontradiktif, tidak inline dengan
kebijakan penanganan pandemi. Semangat untuk menurunkan emisi karbon juga
menjadi kurang konsisten ketika jumlah mobil baru berbahan bakar BBM justru
didorong. Tapi kenapa PPnBM nya justru ke mobil berbahan bakar fosil yang tidak
ramah lingkungan? Pemerintah kan sedang berkomitmen mengurangi emisi karbon
lewat berbagai kebijakan,” paparnya.
Dengan berbagai regulasi pemerintah seperti
regulasi pajak karbon, penerbitan obligasi hijau (green bond), sampai mendorong
pemakaian mobil listrik.
“Kehilangan penerimaan pajak akibat
insentif PPnBM juga terbilang tidak kecil disaat pemerintah mengalami penurunan
rasio pajak di masa pandemi. Jika insentif PPnBM nya dicabut maka pemerintah
bisa saving terlebih dahulu,” ungkapnya.
Adapun menurut Bhima pemberian insentif
pajak bisa dilakukan ke tempat yang seharusnya prioritas saat ini misalnya di
alat kesehatan, test covid-19 yang lebih murah.
“Cukup aneh ketika harga tes PCR nya baru
turun ketika didesak agar tidak dikenakan pajak, sementara kendaraan bermotor
dapat privilleges. Pemerintah mohon pertimbangkan lagi, kebijakan harus fokus
dan terintegrasi khususnya berkaitan dengan insentif perpajakan,” pungkasnya.