11 Oktober 2021 Oleh Jlcmobil
Arti bagian belakang pelat nomor kendaraan
di Indonesia bervariasi tergantung pada. Di Indonesia pelat kendaraan itu
sendiri terdiri dari huruf dan angka yang mewakili pendaftaran bahkan identitas
kendaraan.
Bentuk fisik plat nomor harus mengandung
kode regional, nomor registrasi, dan periode validitas berdasarkan Perkapolri
nomor 5 tahun 2012.
Kendaraan di tanah air rata-rata memiliki
nomor dan huruf kombinasi plat 7 digit. Tetapi untuk wilayah Polda Metro Jaya,
Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi tidak demikian. Karena Korps Lalu Lintas
Kepolisian Nasional ditambahkan ke digital ke 8 huruf dan angka dengan tiga
huruf di belakang pada April 2011.
Pernahkah anda melihat kendaraan dalam
pengawalan polisi yang rata rata memiliki plat kendaraan seperti ” B **** RFS ”
” B **** RFD ” dan sebagainya yang memiliki huruf terakhir RF*?
Anda pasti bertanya-tanya apa arti dari
plat kendaraan tersebut?
Plat nomor tersebut sebenarnya dikhususkan
untuk kendaraan dinas pejabat pejebat dinas berwenang dan penggunaanya bukan
untuk warga sipil. Untuk mendapatkanya harus mendapat surat rekomendasi dari
badan2 yang menaungi dan kemudian dikirimkan ke samsat.
Contohnya: Anda bekerja di polda metrojaya,
apabila Anda ingin mendapat jatah plat nomor rahasia, Anda akan mendapat plat
dengan akhiran RFP (Reformasi Polisi) Berikut daftar plat rahasia kendaraan
dinas:
BS : Bantuan Sekretariat Negara (digunakan
untuk kendaraan pejabat sipil)
BP : Bantuan Polisi (digunakan untuk
kendaraan pejabat/petugas kepolisian)
BD : Bantuan Darat (digunakan untuk
kendaraan petinggi / keperluan angkatan darat)
BL : Bantuan Laut (digunakan untuk
kendaraan petinggi / keperluan angkatan laut )
BU : Bantuan Udara (digunakan untuk
kendaraan petinggi, atau keperluan angkatan udara)
BH : (digunakan untuk kendaraan petinggi,
atau keperluan departemen hankam)
Karena pada saat ini huruf akhiran pada
plat mobil berubah dari 2 digit huruf menjadi 3 digit huruf, maka plat dinas
berubah dengan fungsi yang sama menjadi:
RFS : Reformasi Sekretariat Negara
RFP : Reformasi Polisi
RFD : Reformasi Darat
RFL : Reformasi Laut
RFU : Reformasi Udara
dan masih banyak lagi nomor pejabat sipil
yang dipakai oleh kendaraan di jalanan ibukota, seperti RFO, RFQ, RFR, RFT,
RFV, RFW, PRQ, PRO, ZF, ES, dan yang lain-lain.
Plat RF* hanya memiliki masa aktif selama
setahun saja, dan diawali dengan angka 1 atau 2 serta 4 digit. Apabila ada plat
RF* yang awalannya bukan angka 1 atau 2 dan hanya memiliki 3 atau 2 digit serta
masa aktif plat nya 5 tahun berarti plat tersebut adalah plat nomor pribadi
atau warga biasa yg dipesan khusus.
Untuk memiliki plat nomor khusus tersebut
diprlukan biaya yang tidak sedikit, contohnya:
RFS empat angka kepala 1, 20 jutaan ( B
1*** RFS )
RFS empat angka kepala 2, 10 jutaan ( B
2*** RFS )
RFS tiga angka kepala bebas, 3 jutaan ( B
*** RFS )
*Plat “RFS” juga dipakai oleh Presiden RI
dan Ibu Negara saat sedang tidak bertugas Sebagai info, PM / Polisi Militer
tidak bisa menindak plat RFS, RFP, RFH, RFN kecuali RFD dan RFT, karena Tugas
dari Polisi Militer adalah menindak TNI bukan sipil. Beda halnya apabila sipil
memakai sticker, jaket, dan atribut TNI yang lain lain baik mengaku keluarga
besar atau dapat dari saudara yang bekerja pada Instasi TNI akan tetap di
tindak PM.
Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan
besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus, yakni CD (
singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps Consulaire),
diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan
rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.
Daftar Kode Plat Mobil Dinas Kedutaan Besar
di Indonesia :
Mobil operasional staf korps diplomatik
memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (dasar hitam dengan
tulisan putih) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode
angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian. Contoh: ” B 81877 25
” berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik China.
Pada intinya, plat nomor pada artikel ini
seharusnya diperuntukan untuk pejabat berwenang pada bidangnya masing masing
dan biasanya nomor polisi yang memiliki awalan angka 1 dan diakhiri dengan kode
instansi yang bersangkutan ( RFS, RFP. dll ) seperti B 1*** RF* , STNK nya ada
kode RHS atau RAHASIA. Jadi nopol-nopol diatas itu aslinya ialah pelat merah,
atau pelat POLRI / TNI, yang kemudian dihitamkan. contoh: B 1234 PQO (merah),
maka versi plat hitamnya ialah B 1344 RFS (hitam). Selain itu mobil aparat
pemerintahan biasanya berakhirkan KQ, ES, IR, ZF.