07 Desember 2021 Oleh Jlcmobil
Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 batal
dilaksanakan secara serentak di Indonesia. Meskipun PPKM Level 3 tidak berlaku
menyeluruh di Indonesia, tapi tetap ada pengetatan aturan.
Pemerintah memutuskan untuk tidak akan
menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara
serentak di semua wilayah. Penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti
asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa
pengetatan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Koordinator Penanganan PPKM
wilayah Jawa-Bali mengatakan, keputusan pembatalan penerapan PPKM Level 3 itu
didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76
persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Dia menyebutkan, vaksinasi lanjut usia atau
lansia akan terus digenjot. Hingga saat ini, vaksinasi lansia mencapai 64 dan
42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.
"Syarat perjalanan akan tetap
diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun
kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang
dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,"
katanya dalam keterangan pers tertulis, Senin (6/12/2021).
Jika PPKM Level 3 batal terlaksana
menyeluruh, lau bagaimana aturan yang berlaku selama periode Natal dan Libur
Tahun Baru 2022?
Meski PPKM Level 3 batal terlaksana,
pemerintah akan tetap memperketat aturan. Berikut sejumlah aturan selama periode
Natal dan Tahun Baru 2022:
Pemerintah melarang seluruh jenis perayaan
Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat
keramaian umum lainnya.
Operasional pusat perbelanjaan, restoran,
bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen
dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
Acara sosial budaya, kerumunan masyarakat
yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.
Luhut menambahkan, penanganan pandemi di
Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat
yang rendah. Sejauh ini, angka kasus konfirmasi Covid-19 harian berada level stabil
di bawah angka 400 kasus.
Berdasarkan asessmen per 4 Desember, jumlah
kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen atau 12 kabupaten/kota
dari total wilayah di Jawa-Bali.
Meski demikian, Luhut mengingatkan semua
pihak perlu meningkatkan kewaspadaan munculnya virus varian baru jenis Omicron
yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.
Luhut menyatakan, perbatasan Indonesia akan
tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil
tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan
karantina selama 10 hari di Indonesia.
Melalui penguatan tes Covid-19,
penelusuran, serta pengobatan (3T) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan
terakhir, Indonesia menurutnya dinilai lebih siap menghadapi momen Nataru.
Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh
dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal
1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan
vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak
diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan,
tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau
antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut. Perubahan secara detail akan
dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
"Di luar itu, Presiden memberi arahan
untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak. Langkah ini untuk memberikan
perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian
Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak," kata Luhut.
Itulah informasi PPKM Level 3 batal
terlaksana secara menyeluruh pada periode Natal dan Tahun Baru 2022. Tetap
patuhi protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.