Perjalanan Mobil Listrik di Indonesia
Meskipun tampaknya populer baru, sebenarnya mobil listrik bukan barang baru di Indonesia. Karena pada tahun 2010 Toyota memamerkan kendaraan yang disebut FT-EV II yang murni didorong oleh baterai dan motor listrik.
Ini secara langsung mendorong produsen lokal untuk menciptakan hal yang sama. Tucixi dan Selo adalah buktinya. Mobil ini adalah hasil kolaborasi sejumlah pengrajin otomotif di Indonesia dan telah dipopulerkan oleh Dahlan Iskan. Sayangnya hamparan mobil listrik dihentikan dan tidak terdengar lagi.
Mobil listrik kemudian kembali menyita perhatian pecinta otomotif pada tahun 2017 ketika beberapa unit Tesla muncul melalui Importir Umum (IU). Tidak perlu waktu Longz dua tahun kemudian perusahaan taksi nasional mulai menggunakan mobil listrik BYD E6 dan Tesla Model X.
Sekarang mobil listrik telah menerima perhatian dari pemerintah. Dukungan yang tidak beroitigasi bahkan dinyatakan dalam PP Number 73 tahun 2019 tentang barang-barang kena pajak yang diklasifikasikan sebagai kemewahan dalam bentuk kendaraan bermotor (PPNBM).
Disebutkan dalam aturan ini Pengenaan pajak akan didasarkan pada emisi buang. Artinya, semakin besar emisi kendaraan, pajak akan lebih besar.
Bahkan beberapa lembaga kementerian seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kepada Kementerian Perindustrian juga mengeluarkan peraturan yang mendukung keberadaan mobil listrik di Indonesia.