Mendukung Percepatan Industri Kendaraan Listrik, Menteri Perindustrian Keluarkan Aturan Baru

03 Desember 2021 Oleh Jlcmobil

Thumbnail Berita

 Aturan Baru (TKDN) Kendaraan Motor Berbasis Baterai

Kementerian Perindustrian akan mengeluarkan aturan baru untuk menggantikan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Pengembangan Peta Jalan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kendaraan Bermotor Domestik dari Kendaraan Motor Berbasis Baterai ( Kendaraan listrik baterai).

Kebijakan baru akan diharapkan dapat mempercepat industri kendaraan listrik di negara ini. "Dengan kebijakan peta jalan industri KBLBB dan relaksasi perhitungan TKDN diharapkan untuk mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia," Direktur Industri Maritim, Peralatan Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kementerian) Sony Sulaksono Jumat, 3 Desember 2021.

Beleid baru akan mendukung kebijakan lain yang telah diluncurkan oleh pemerintah. Misalnya, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021 yang merevisi aturan kendaraan bermotor PPNBM berdasarkan tingkat konsumsi bahan bakar dan emisi karbon dioksida.

Dalam PP, Sony mengatakan pemerintah telah menunjukkan lebih banyak preferensi pada kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Dengan demikian, Beleid-Beleid akan saling melengkapi untuk mempercepat penciptaan industri otomotif bertenaga setrum di Indonesia.

Dengan berbagai upaya, pemerintah mengarah pada 2030 industri domestik dapat menghasilkan 600 ribu unit mobil dan bus listrik. Dengan nomor ini, diharapkan konsumsi bahan bakar dapat jatuh 3 juta barel dan emisi karbon dioksida berkurang 1,4 juta ton.

Pelaporan dari bisnis, Kementerian Perindustrian sebelumnya menyatakan bahwa pabrikan otomotif tidak dapat memenuhi tingkat target komponen mobil listrik domestik karena kapasitas produksi yang terbatas dan pasokan bahan baku domestik rendah.

Inilah yang mendorong revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 tahun 2020 sebagai aturan derivatif Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 55/2019, Pemerintah menetapkan level komponen domestik 40 persen (TKDN) untuk dua hingga 2023 roda. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, TKDN dipatok hingga 35 persen tahun ini, dan meningkat menjadi 40 persen hingga 2022 hingga 2023.

Andi Komara, para pengadu industri para ahli muda di Direktorat Industri Maritim, Peralatan Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian mengatakan Revisi Berid juga aspirasi dari industri kendaraan.

"Berdasarkan kemampuan dan aspirasi industri industri saat ini, cukup sulit untuk mencapai lokalisasi 2021, Rabu, 24 November 2021.

Dia menjelaskan, dalam mengusulkan Permenperin Revisi No. 27/2020, Kementerian Perindustrian mengajukan perubahan dalam sejumlah titik perhitungan TKDN. Komponen utama, baterai listrik akan diubah menjadi 30 persen hingga 2023, dan dikembalikan ke 35 persen pada 2024 dan seterusnya.

Komponen kereta drive juga mengurangi proporsi dari 13 persen menjadi 10 persen. Komponen pendukung seperti sistem kemudi, suspensi, sistem pengereman, sistem roda, dan sistem elektronik dan pendingin udara juga berkurang menjadi 2 persen, 1 persen, 2 persen, 1 persen, dan 4 persen. Sebaliknya, komponen perakitan akan meningkat dari 10 persen hingga 20 persen sebelumnya.