03 Desember 2021 Oleh Jlcmobil
Kementerian Perindustrian akan mengeluarkan
aturan baru untuk menggantikan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun
2020 tentang Spesifikasi, Pengembangan Peta Jalan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kendaraan Bermotor Domestik dari
Kendaraan Motor Berbasis Baterai ( Kendaraan listrik baterai).
Kebijakan baru akan diharapkan dapat
mempercepat industri kendaraan listrik di negara ini. "Dengan kebijakan
peta jalan industri KBLBB dan relaksasi perhitungan TKDN diharapkan untuk
mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia," Direktur
Industri Maritim, Peralatan Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian
Perindustrian (Kementerian) Sony Sulaksono Jumat, 3 Desember 2021.
Beleid baru akan mendukung kebijakan lain
yang telah diluncurkan oleh pemerintah. Misalnya, pemerintah juga telah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 tahun 2021 yang merevisi aturan kendaraan bermotor PPNBM berdasarkan
tingkat konsumsi bahan bakar dan emisi karbon dioksida.
Dalam PP, Sony mengatakan pemerintah telah
menunjukkan lebih banyak preferensi pada kendaraan bermotor listrik berbasis
baterai. Dengan demikian, Beleid-Beleid akan saling melengkapi untuk
mempercepat penciptaan industri otomotif bertenaga setrum di Indonesia.
Dengan berbagai upaya, pemerintah mengarah
pada 2030 industri domestik dapat menghasilkan 600 ribu unit mobil dan bus
listrik. Dengan nomor ini, diharapkan konsumsi bahan bakar dapat jatuh 3 juta
barel dan emisi karbon dioksida berkurang 1,4 juta ton.
Pelaporan dari bisnis, Kementerian
Perindustrian sebelumnya menyatakan bahwa pabrikan otomotif tidak dapat
memenuhi tingkat target komponen mobil listrik domestik karena kapasitas
produksi yang terbatas dan pasokan bahan baku domestik rendah.
Inilah yang mendorong revisi Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 27 tahun 2020 sebagai aturan derivatif Peraturan
Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan listrik
berbasis baterai.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 55/2019,
Pemerintah menetapkan level komponen domestik 40 persen (TKDN) untuk dua hingga
2023 roda. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, TKDN dipatok hingga 35 persen
tahun ini, dan meningkat menjadi 40 persen hingga 2022 hingga 2023.
Andi Komara, para pengadu industri para
ahli muda di Direktorat Industri Maritim, Peralatan Transportasi, dan Alat
Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian mengatakan Revisi Berid juga
aspirasi dari industri kendaraan.
"Berdasarkan kemampuan dan aspirasi
industri industri saat ini, cukup sulit untuk mencapai lokalisasi 2021, Rabu,
24 November 2021.
Dia menjelaskan, dalam mengusulkan
Permenperin Revisi No. 27/2020, Kementerian Perindustrian mengajukan perubahan
dalam sejumlah titik perhitungan TKDN. Komponen utama, baterai listrik akan
diubah menjadi 30 persen hingga 2023, dan dikembalikan ke 35 persen pada 2024
dan seterusnya.
Komponen kereta drive juga mengurangi
proporsi dari 13 persen menjadi 10 persen. Komponen pendukung seperti sistem
kemudi, suspensi, sistem pengereman, sistem roda, dan sistem elektronik dan
pendingin udara juga berkurang menjadi 2 persen, 1 persen, 2 persen, 1 persen,
dan 4 persen. Sebaliknya, komponen perakitan akan meningkat dari 10 persen
hingga 20 persen sebelumnya.