09 Oktober 2021 Oleh Jlcmobil
Kereta adalah salah satu mode favorit untuk berwisatawan. Lihat perjalanan kereta saat ini! Jangan salah!
Pemerintah memperluas implementasi
pembatasan pada kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1-4 hingga 18 Oktober 2021.
Wisatawan yang ingin bepergian dengan kereta api, harus mendengarkan kondisi
berikut.
Ketentuan Rising Train berdasarkan
instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru, yaitu MENDAGRI NO 47 dari 2021 (untuk
Jawa-Bali) dan InMendagri No 48 dari 2021 (untuk di luar Jawa-Bali).
Berikut ini adalah Ketentuan Syarat naik
kereta terbaru:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimum
vaksinasi dosis pertama)
2. Menunjukkan hasil negatif dari antigen
swab (H-1) untuk mode transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api
dan kapal;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali
atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, dan tidak berlaku
untuk transportasi di area aglomerasi sebagai contoh area jabodetabek;
4. Untuk bepergian dengan pesawat terbang
antara kota atau kabupaten di Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen
(H-1) asalkan mereka telah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif
dari PCR (H-2) jika mereka hanya memperoleh a vaksin dosis 1.
Mengutip laman CNBC Indonesia, orang yang
bepergian menggunakan kereta tidak perlu menggunakan aplikasi Pedulina
Protector. Kementerian Kesehatan menyediakan sejumlah opsi untuk orang-orang
yang ingin bepergian tanpa menggunakan aplikasi Pedulina Protector.
Opsi ini berangkat dari kekhawatiran
orang-orang yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi perlindungan Pedulina.
Baik itu karena itu tidak memiliki ponsel pintar, atau kapasitas ponsel mereka
sendiri.
Status tes antigen, uji swab PCR, dan
sertifikat vaksin yang sebenarnya masih dapat diidentifikasi melalui Master
Nomor Populasi (NIK) saat membeli tiket. Saat membeli tiket kereta misalnya, validasi
dapat dilakukan ketika wisatawan membeli tiket kereta api.