30 Desember 2021 Oleh Jlcmobil
Mobil-Mobil Murah Dibebaskan PPnBM
Kebijakan baru sedang diusulkan oleh
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) untuk meningkatkan
kembali industri otomotif. Setelah keringanan pajak alias Pajak penjualan
barang mewah (PPNBM) 0% pada pertengahan 2021, Kementerian Perindustrian ingin
orang-orang lebih mampu memiliki mobil.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang
Kartasasmita mengusulkan agar PPNBM dihilangkan untuk jenis kendaraan tertentu.
Secara khusus Agus mengusulkan hal ini kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Diharapkan bahwa, industri otomotif dapat meningkat setelah pudar karena
pandemi pada tahun 2020.
Sebelumnya, PPNBM Relief telah terbukti
membantu kebangkitan industri otomotif pada tahun 2021 setelah pandemi
terpengaruh. Peraturan yang akan berakhir pada akhir Desember diberi wacana
untuk terus secara permanen tahun depan dan sekarang bahasa tersebut dikonversi
menjadi penghapusan mobil dalam kisaran harga tertentu, yang disebut mobil
orang.
"Bagaimana kita bisa mendefinisikan
apa yang disebut item mewah sehingga ia harus dikenakan pajak. Mobil-mobil
Rakyat Rp. 240 juta. Ini bukan barang mewah, jadi kami telah mengirimkan penghapusan
PPNBM untuk mobil rakyat," kata Agus di Konferensi pers dari industri
kinerja sektor 2021 dan Outlook 2022, Rabu (29/12/2021).
Agus menambahkan, definisi mobil orang
selain menjual Rp. 240 juta, juga memiliki kapasitas mesin maksimum 1.500 cc
dan memenuhi tingkat komponen domestik hingga 80 persen. Agus menjanjikan
Kementerian akan memutuskan apa yang disebut mobil publik sesuai dengan
ketentuan yang disebutkan. Selain mobil-mobil rakyat, dengan kondisi mobil yang
dipenuhi dapat dikatakan sebagai mobil buatan Indonesia.
"Yah, kami meminta untuk dikategorikan
sebagai barang mewah. Dengan demikian tidak ada lagi rezim PPNBM yang berlaku
untuk mobil Rakat. Saya telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan. Kami
melihat apa tanggapannya dan silakan bertanya secara langsung Baginya,
"kata Agus.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian
mengusulkan relaksasi PPNBM atau diskon 100 persen bersifat permanen dengan
kondisi tertentu yang disebutkan di atas, yaitu komponen lokal minimum 8
Sebenarnya peraturan ini menyerupai
keberadaan program berbiaya rendah Green Car (LCGC) beberapa waktu lalu. Tetapi
mobil LCGC ini berada dalam aturan pajak emisi terbaru, yaitu PP nomor 73 tahun
2019 dan PP No. 74 dari 2021 mendapatkan pajak PPNBM. Disebutkan dalam aturan,
LCGC dipukul oleh PPNBM dengan tingkat 15 persen berdasarkan pemaksaan pajak
(DPP) sebesar 20 persen dari harga jual kendaraan bermotor atau disingkat, LCGC
adalah tiga persen pajak PPNBM.
Berikut
Daftar Model Mobil Murah Dibebaskan
PPnBM:
1. Honda Brio Satya (Local Purchase: 91 %)
Harga mulai Rp 153 jutaan sampai Rp 203 jutaan (termasuk model RS non LCGC)
2. Toyota Agya (Local Purchase: 85 %) Harga
mulai Rp 149 jutaan sampai Rp 170 jutaan
3. Toyota Calya (Local Purchase: 85 %)
Harga mulai Rp 146 jutaan sampai Rp 167 jutaan
4. Daihatsu Ayla (Local Purchase: 85 %)
Harga mulai Rp 105 jutaan sampai Rp 163 jutaan.
5. Daihatsu Sigra (Local Purchase: 85 %)
Harga mulai Rp 122 jutaan sampai Rp 165 jutaan
6. Honda HR-V 1.8 (Local Purchase: 84 %)
Tidak termasuk karena harga mulai Rp 409 jutaan
7. Toyota Veloz (Local Purchase: 83 %)
Tidak termasuk karena harga mulai Rp 251 jutaan sampai Rp 291 jutaan
8. Toyota Innova 2.0 (Local Purchase: 83 %)
Tidak termasuk karena harga mulai Rp 326 jutaan sampai Rp 417 jutaan
9. Mitsubishi Xpander (Local Purchase: 80
%) Mulai dari Rp 228 jutaan sampai Rp 272 jutaan. Kemungkinan varian terendah
masuk kemudahan PPnBM.
10. Mitsubishi Xpander Cross (Local
Purchase: 80 %) Tidak termasuk karena harga mulai Rp 268 jutaan
11. Nissan Livina (Local Purchase: 80 %)
Harga mulai Rp 224 jutaan. Kemungkinan varian terendah masuk kemudahan PPnBM.