20 Januari 2022 Oleh Jlcmobil
5 Daerah Ini Bisa Cek Pajak Kendaran Lewat SMS
Kini banyak sekali kemudahan yang bisa
dirasakan pemilik kendaraan di Indonesia. Salah satunya dalam mengakses
informasi mengenai pajak kendaraan bermotor (PKB).
Selain datang langsung ke kantor Samsat
terdekat, pemilik juga dapat menggunakan layanan informasi berbasis Short
Message Service (SMS) yang dikembangkan.
Untuk Cek Pajak Kendaran Lewat SMS caranya sangat mudah, tinggal ketik data nomor kendaraan yang sesuai dengan format dan nomor masing-masing daerah karena ada perbedaan nomor layanan.
Dilansir dari laman Samsat, berikut untuk
mengakses informasi pajak berdasar masing-masing daerah:
1. DKI
Jakarta
Bagi wajib pajak kendaraan DKI Jakarta,
Anda cukup ketik ‘METRO[spasi]Nomor Kendaraan (tanpa menggunakan spasi),
kemudian kirim ke nomor 1717. Contoh formatnya ialah, METRO B1234ABC.
2. Jawa
Barat dan Banten
Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor
dan tercatat di Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Banten, format SMS yang harus
diketik yaitu: esamsat[spasi]Nomor Kendaraan Anda[spasi]NIK. Contoh: esamsat
D1234AB 1234567890987654. Kirimkan ke Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Jawa
Barat di nomor 0811-211-9211.
3.
Jawa Tengah
Sedangkan untuk wajib pajak kendaraan yang
ada di Jawa Tengah, cara cek pajak kendaraan via SMS adalah dengan mengirimkan
SMS berformat: JATENG[spasi]Nomor Kendaraan dan kirimkan ke 9600. Contoh
formatnya sebagai berikut; JATENG H1234AB.
4.
Daerah Istimewa Yogyakarta
Untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta,
format SMS yang digunakan adalah DIY[spasi]Nomor Kendaraan. Contoh: DIY AB1234A
dan kirimkan ke nomor 9600. 5. Jawa Timur Bagi Anda yang berada di Jawa Timur,
layanan SMS ini dapat diakses dengan mengetik format: JATIM[spasi]Nomor
Kendaraan Anda. Contohnya seperti JATIM L1234AB, kemudian kirim ke nomor 7070.