Cek Pajak Kendaraan Bisa lewat SMS, Inilah Cara Untuk Mengakses Informasinya

20 Januari 2022 Oleh Jlcmobil

Thumbnail Berita

5 Daerah Ini Bisa Cek Pajak Kendaran Lewat SMS

Kini banyak sekali kemudahan yang bisa dirasakan pemilik kendaraan di Indonesia. Salah satunya dalam mengakses informasi mengenai pajak kendaraan bermotor (PKB).

Selain datang langsung ke kantor Samsat terdekat, pemilik juga dapat menggunakan layanan informasi berbasis Short Message Service (SMS) yang dikembangkan.

Untuk Cek Pajak Kendaran Lewat SMS caranya sangat mudah, tinggal ketik data nomor kendaraan yang sesuai dengan format dan nomor masing-masing daerah karena ada perbedaan nomor layanan.

Dilansir dari laman Samsat, berikut untuk mengakses informasi pajak berdasar masing-masing daerah:

1. DKI Jakarta

Bagi wajib pajak kendaraan DKI Jakarta, Anda cukup ketik ‘METRO[spasi]Nomor Kendaraan (tanpa menggunakan spasi), kemudian kirim ke nomor 1717. Contoh formatnya ialah, METRO B1234ABC.

2. Jawa Barat dan Banten

Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor dan tercatat di Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Banten, format SMS yang harus diketik yaitu: esamsat[spasi]Nomor Kendaraan Anda[spasi]NIK. Contoh: esamsat D1234AB 1234567890987654. Kirimkan ke Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Jawa Barat di nomor 0811-211-9211.

3. Jawa Tengah

Sedangkan untuk wajib pajak kendaraan yang ada di Jawa Tengah, cara cek pajak kendaraan via SMS adalah dengan mengirimkan SMS berformat: JATENG[spasi]Nomor Kendaraan dan kirimkan ke 9600. Contoh formatnya sebagai berikut; JATENG H1234AB.

4. Daerah Istimewa Yogyakarta

Untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, format SMS yang digunakan adalah DIY[spasi]Nomor Kendaraan. Contoh: DIY AB1234A dan kirimkan ke nomor 9600. 5. Jawa Timur Bagi Anda yang berada di Jawa Timur, layanan SMS ini dapat diakses dengan mengetik format: JATIM[spasi]Nomor Kendaraan Anda. Contohnya seperti JATIM L1234AB, kemudian kirim ke nomor 7070.