24 September 2021 Oleh Jlcmobil
Penerapan tahap Tilang Elektronik pertama atau
lalu lintas elektronik (ETLE) telah dilakukan mulai 23 Maret 2021. Lalu
bagaimana kami melakukan pemeriksaan tiket elektronik atau etle?
ETLE adalah sistem listing, deteksi, dan
pelanggaran fotografer di jalan raya menggunakan kamera CCTV. Tujuan dari
aplikasi Etle ini adalah untuk mendisiplinkan etika dan meminimalkan individu
yang tidak bertanggung jawab yang melakukan pemerasan atau pungutan ilegal
ketika tiket pelanggar lalu lintas.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Transportasi Lalu Lintas dan Jalan (LLAJ), ada 10 jenis pelanggaran
tiket elektronik, sebagai berikut:
1. Memecah tanda silang dan tanda jalan
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman
3. Mengemudi saat mengoperasikan ponsel
4. Di luar batas kecepatan
5. Menggunakan plat nomor kendaraan palsu
6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak mengenakan helm
9. Naik lebih dari tiga orang
10. Mematikan lampu sepeda motor di siang hari
Bagaimana Anda memeriksa kena tilang elektronik
atau tidak?
Untuk ibu kota Jakarta di bawah Kepolisian
Daerah Metro Jaya, Anda dapat melakukan pemeriksaan tiket elektronik atau etle
di situs web resmi https://etle-pmj.info/id/check-data.
Bukti pelanggaran yang mendapat Tilang ETLE akan dikirim ke alamat
pemilik kendaraan. Berikut ini adalah cara yang jelas untuk memeriksa tiket
elektronik
Masukkan halaman etle resmi
https://www.etle-pmj.info/id/check-data
Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin
dan nomor pesanan semua tercantum pada STNK.
Lanjutkan klik Pemeriksaan Data.
Jika ada pelanggaran lalu lintas, itu akan
terdaftar untuk data yang terkait dengan waktu, lokasi, status kendaraan dan
jenis kendaraan yang terlihat.
Jika tidak ada pelanggaran lalu lintas,
kalimat 'tidak ada data' akan muncul atau data tidak ditemukan.
Nah itu beberapa ketentuan tentang tilang elektronik dan cara memeriksa tilang elektronik atau ETLE Semoga bermanfaat dan selalu patuhilah peraturan lalulintas agar dalam perjalanan anda tetap nyaman.