Berikut Aturan PPnBM Terbaru Jika Berminat Membeli Mobil Baru

27 September 2021 Oleh Jlcmobil

Thumbnail Berita

Aturan PPnBM Terbaru Untuk Pembelian Mobil Baru

Pajak penjualan terbaru PPnBM telah dipublikasikan, yang akan membuat perubahan pada harga mobil setelah pemerintah sebelumnya memberikan insentif pajak mobil 0%.

Mulai pada 16 Oktober, aturan PPNBM baru akan didasarkan pada emisi yang akan mengubah peta industri otomotif nasional.

Ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019 yang mengatur skema PPnBM baru dari kendaraan bermotor yang dipasarkan di Indonesia.

Tidak hanya itu, pemerintah telah merevisi peraturan dan peraturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021 yang berisi tarif PPnBM khusus untuk kendaraan plug-in hybrid, sel bahan bakar, hingga listrik murni. Aturan ini akan mulai berlaku secara efektif pada 16 Oktober 2021.

Perubahan aturan atau peraturan tersebut mengubah aturan lama yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Peraturan Pemerintah yang sama dan juga Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur berbagai revisi di dalamnya.

Dalam aturan lama PPNBM ditentukan berdasarkan jenis sedan atau nonsedan, kapasitas mesin, dan sistem gerak. Salah satu yang dirugikan karena aplikasi ini adalah sedan bahwa PPnBM 30-125%, sedangkan MPV, SUV, muatan PPnBM mobil kota setidaknya 10%.

Sementara dalam aturan baru, PPnBM besar dibayarkan kepada pemerintah, berfokus pada emisi, dan lebih banyak mengatur ppnbm mobil hijau (LCGC) berbiaya rendah (LCGC), mesin fleksibel, dan mobil elektrifikasi seperti hibrida, mobil bahan bakar murni, dan sel bahan bakar, dan sel bahan bakar, dan sel bahan bakar. .

Aturan yang berlaku dari 16 Oktober, membuat kendaraan yang emisinya rendah, beban PPnBM juga rendah.

Aturan PPnBM Mobil Konvensional

Kelompok barang kena pajak diklasifikasikan sebagai kemewahan dalam bentuk kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan pada barang-barang mewah pada tingkat 15%.

Semua jenis mobil yang mesinnya berada di bawah 3.000 cc dipukul oleh PPnBM sebesar 15% jika tingkat efisiensi adalah 15,5 km per liter atau emisi CO2 di bawah 150 gram per km.

Jika jenis mobil ini ternyata efisiensi hanya dapat berkisar 11,5-15,5 km per liter atau CO2 150-200 gram per km, kemudian tunduk pada PPNBM 20% (dua puluh persen).

Yang dibungkus untuk 3.000 mobil mesin cc - 4.000 cc tunduk pada PPnBM mulai dari 40% (empat puluh persen) hingga 70%. Sementara mobil di atas 4.000 cc tarif PPNBM bertanduk 95%.

Aturan Mobil Listrik PPnBM

Berdasarkan aturan untuk PP No. 74 tahun 2021, dasar untuk memberlakukan PPNBM sebesar 15% untuk mobil hibrida penuh maksimum dengan maksimum 3.000 cc naik dari 13 1/3% hingga 40% dari harga jual.

Aturan berlaku untuk mobil maksimum 3.000 cc dengan lebih dari 23 kilometer per liter atau efisiensi CO2 kurang dari 100 gram per km.

Kebijakan terbaru juga mencakup dasar dari pengenaan PPNBM 15% untuk mobil hibrida penuh dengan maksimum 3.000 cc dari 33 1/3 persen menjadi 46 2/3% dari harga jual.

Kriteria berlaku untuk mesin maksimum 3.000 cc dengan efisiensi 18,4-23 km per liter atau CO2 mulai dari 100 gram hingga 125 gram per km.

Aturan ini juga menetapkan pengenaan dasar 0 persen dari harga jual mobil listrik murni dan bahan bakar.

Pada awalnya, ada persyaratan tambahan dalam bentuk konsumsi bahan bakar yang setara dengan tingkat emisi lebih dari 28 km per liter atau CO2 hingga 100 gram per km.

Selanjutnya, juga memasukkan artikel yang mengatur PPNBM untuk mobil plug-in hybrid dengan lebih dari 28 km per liter atau CO2 maksimum 100 gram per km, dasar pengenaan PPNBM adalah 33 1/3 persen dari harga penjualan.