27 September 2021 Oleh Jlcmobil
Pajak penjualan terbaru PPnBM telah dipublikasikan, yang akan membuat perubahan pada harga mobil
setelah pemerintah sebelumnya memberikan insentif pajak mobil 0%.
Mulai pada 16 Oktober, aturan PPNBM baru
akan didasarkan pada emisi yang akan mengubah peta industri otomotif nasional.
Ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 73 tahun 2019 yang mengatur skema PPnBM baru dari kendaraan bermotor yang
dipasarkan di Indonesia.
Tidak hanya itu, pemerintah telah merevisi
peraturan dan peraturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021 yang
berisi tarif PPnBM khusus untuk kendaraan plug-in hybrid, sel bahan bakar,
hingga listrik murni. Aturan ini akan mulai berlaku secara efektif pada 16
Oktober 2021.
Perubahan aturan atau peraturan tersebut
mengubah aturan lama yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2013 tentang Peraturan Pemerintah yang sama dan juga Nomor 22 Tahun 2014 yang
mengatur berbagai revisi di dalamnya.
Dalam aturan lama PPNBM ditentukan
berdasarkan jenis sedan atau nonsedan, kapasitas mesin, dan sistem gerak. Salah
satu yang dirugikan karena aplikasi ini adalah sedan bahwa PPnBM 30-125%,
sedangkan MPV, SUV, muatan PPnBM mobil kota setidaknya 10%.
Sementara dalam aturan baru, PPnBM besar
dibayarkan kepada pemerintah, berfokus pada emisi, dan lebih banyak mengatur
ppnbm mobil hijau (LCGC) berbiaya rendah (LCGC), mesin fleksibel, dan mobil
elektrifikasi seperti hibrida, mobil bahan bakar murni, dan sel bahan bakar,
dan sel bahan bakar, dan sel bahan bakar. .
Aturan yang berlaku dari 16 Oktober,
membuat kendaraan yang emisinya rendah, beban PPnBM juga rendah.
Aturan PPnBM Mobil Konvensional
Kelompok barang kena pajak diklasifikasikan
sebagai kemewahan dalam bentuk kendaraan bermotor yang dikenakan pajak
penjualan pada barang-barang mewah pada tingkat 15%.
Semua jenis mobil yang mesinnya berada di
bawah 3.000 cc dipukul oleh PPnBM sebesar 15% jika tingkat efisiensi adalah
15,5 km per liter atau emisi CO2 di bawah 150 gram per km.
Jika jenis mobil ini ternyata efisiensi
hanya dapat berkisar 11,5-15,5 km per liter atau CO2 150-200 gram per km,
kemudian tunduk pada PPNBM 20% (dua puluh persen).
Yang dibungkus untuk 3.000 mobil mesin cc -
4.000 cc tunduk pada PPnBM mulai dari 40% (empat puluh persen) hingga 70%.
Sementara mobil di atas 4.000 cc tarif PPNBM bertanduk 95%.
Aturan Mobil Listrik PPnBM
Berdasarkan aturan untuk PP No. 74 tahun
2021, dasar untuk memberlakukan PPNBM sebesar 15% untuk mobil hibrida penuh
maksimum dengan maksimum 3.000 cc naik dari 13 1/3% hingga 40% dari harga jual.
Aturan berlaku untuk mobil maksimum 3.000
cc dengan lebih dari 23 kilometer per liter atau efisiensi CO2 kurang dari 100
gram per km.
Kebijakan terbaru juga mencakup dasar dari
pengenaan PPNBM 15% untuk mobil hibrida penuh dengan maksimum 3.000 cc dari 33
1/3 persen menjadi 46 2/3% dari harga jual.
Kriteria berlaku untuk mesin maksimum 3.000
cc dengan efisiensi 18,4-23 km per liter atau CO2 mulai dari 100 gram hingga
125 gram per km.
Aturan ini juga menetapkan pengenaan dasar
0 persen dari harga jual mobil listrik murni dan bahan bakar.
Pada awalnya, ada persyaratan tambahan
dalam bentuk konsumsi bahan bakar yang setara dengan tingkat emisi lebih dari
28 km per liter atau CO2 hingga 100 gram per km.
Selanjutnya, juga memasukkan artikel yang
mengatur PPNBM untuk mobil plug-in hybrid dengan lebih dari 28 km per liter atau
CO2 maksimum 100 gram per km, dasar pengenaan PPNBM adalah 33 1/3 persen dari
harga penjualan.