25 Oktober 2021 Oleh Jlcmobil
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memperluas pemberlakuan sistem ganjil
genap jadi 13 kawasan di Jakarta. Peraturan ini mulai berlaku sekarang, Senin
(25/10/2021).
"Titik ganjil genap yang tadinya tiga
kawasan, kini menjadi 13 kawasan," demikian jelas Direktur Lalu Lintas
Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat
(22/10/2021).
Dikutip dari kantor berita Antara, Satuan
Polisi Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan belum mengenakan sanksi tilang
dalam penerapan ganjil genap kendaraan di Jalan Fatmawati pada hari pertama.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan
Komisaris Polisi Edi Supriyanto menyebutkan bahwa toleransi kebijakan ganjil
genap masih berlaku selama tiga hari ke depan.
"Tiga hari ke depan kami lebih kepada
mengingatkan warga yang sifatnya memberikan sosialisasi," jelas Kompol Edi
Supriyanto di Jakarta, hari ini.
Disebutkan bahwa pihaknya hanya melakukan
peneguran saja kepada para pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di
ruas Fatmawati.
"Hari ini kami hanya peneguran saja.
Ganjil genap hari ini mulai dari pagi jam 06.00-10.00, sore nanti sampai jam
21.00 WIB," tambah Kompol Edi Supriyanto.
Sesuai kalender, pada hari ini hanya mobil
berpelat ganjil yang boleh melintasi jalan. Kendati demikian, sejumlah
pengendara mobil yang berpelat genap juga masih melintasi Jalan Fatmawati
sehingga dihentikan petugas untuk mengingatkan kembali ketentuan ganjil genap.
Kompol Edi Supriyanto menambahkan pihaknya
masih menemukan banyak pengendara yang belum mengetahui adanya kebijakan ganjil
genap di sepanjang ruas Jalan Fatmawati
Berikut 13 titik penerapan ganjil genap di
DKI Jakarta:
Jalan Rasuna Said
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan MH Thamrin
Jalan Fatmawati
Jalan Panglima Polim
Jalan Sisingamangaraja
Jalan MT Haryono
Jalan Gatot Subroto
Jalan S Parman
Jalan Tomang Raya
Jalan Gunung Sahari
Jalan DI Panjaitan
Jalan Ahmad Yani.
Jam penerapan sistem ganjil genap:
06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB
Berlaku: Senin-Jumat.