Berikut 13 Titik Penerapan Ganjil Genap DKI Jakarta

25 Oktober 2021 Oleh Jlcmobil

Thumbnail Berita

Berikut 13 Titik Penerapan Ganjil Genap DKI Jakarta, Belum Dikenakan Tilang Di Hari Pertama Opersional

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memperluas pemberlakuan sistem ganjil genap jadi 13 kawasan di Jakarta. Peraturan ini mulai berlaku sekarang, Senin (25/10/2021).

"Titik ganjil genap yang tadinya tiga kawasan, kini menjadi 13 kawasan," demikian jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Dikutip dari kantor berita Antara, Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan belum mengenakan sanksi tilang dalam penerapan ganjil genap kendaraan di Jalan Fatmawati pada hari pertama.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Edi Supriyanto menyebutkan bahwa toleransi kebijakan ganjil genap masih berlaku selama tiga hari ke depan.

"Tiga hari ke depan kami lebih kepada mengingatkan warga yang sifatnya memberikan sosialisasi," jelas Kompol Edi Supriyanto di Jakarta, hari ini.

Disebutkan bahwa pihaknya hanya melakukan peneguran saja kepada para pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di ruas Fatmawati.

"Hari ini kami hanya peneguran saja. Ganjil genap hari ini mulai dari pagi jam 06.00-10.00, sore nanti sampai jam 21.00 WIB," tambah Kompol Edi Supriyanto.

Sesuai kalender, pada hari ini hanya mobil berpelat ganjil yang boleh melintasi jalan. Kendati demikian, sejumlah pengendara mobil yang berpelat genap juga masih melintasi Jalan Fatmawati sehingga dihentikan petugas untuk mengingatkan kembali ketentuan ganjil genap.

Kompol Edi Supriyanto menambahkan pihaknya masih menemukan banyak pengendara yang belum mengetahui adanya kebijakan ganjil genap di sepanjang ruas Jalan Fatmawati

Berikut 13 titik penerapan ganjil genap di DKI Jakarta:

Jalan Rasuna Said

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan MH Thamrin

Jalan Fatmawati

Jalan Panglima Polim

Jalan Sisingamangaraja

Jalan MT Haryono

Jalan Gatot Subroto

Jalan S Parman

Jalan Tomang Raya

Jalan Gunung Sahari

Jalan DI Panjaitan

Jalan Ahmad Yani.

Jam penerapan sistem ganjil genap: 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB

Berlaku: Senin-Jumat.